Pada menu Pendaftaran Rawat Inap, Anda bisa dengan mudah mendaftarkan pasien yang belum memiliki nomor rekam medis, ataupun yang sudah memiliki nomor rekam medis.
A. Mendaftarkan Pasien Baru NON BPJS
Mendaftarkan pasien baru yang belum memiliki nomor rekam medis, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut:
Masuk ke menu Admisi > Front Office > Pendaftaran Rawat Inap
Klik tombol Pasien Baru
Isikan terlebih dahulu data pasien yang ada pada bagian Profil dan pastikan kolom yang memiliki tanda bintang merah tidak kosong. Kemudian bisa dilanjutkan pengisian data pasien yang diperlukan oleh pihak faskes jika dirasa sudah cukup Anda bisa klik tombol Simpan
Data Wajib yang diisikan
Pilih cara masuk pasien yang akan mendaftar ke unit rawat inap
Pilih dan tentukan cara pasien mendaftar menggunakan UMUM / ASURANSI atau PERUSAHAAN
Pilih Unit Asal jika pasien berasal dari Rawat Jalan atau IGD jika tidak ada unit asal bisa dikosongi
Kemudian pilih dokter yang menangani pasien
Kemudian lanjutkan dengan memilih kamar untuk pasien dengan klik tombol Pilih Kamar. Kamar yang bisa dipilih adalah kamar yang tersedia dengan status kamar berwarna Hijau.
Jika Anda memilih Asuransi atau Perusahaan akan muncul secara otomatis Form Polis Pasien selanjutnya isikan data polis dan klik simpan jika selesai
Setelah semua data yang diperlukan sudah terisi Anda bisa Klik tombol Daftarkan
B. Mendaftarkan Pasien Lama NON BPJS
Mendaftarkan pasien yang sudah memiliki nomor rekam medis, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut :
Masuk ke menu Admisi > Front Office > Pendaftaran Rawat Inap
Pilih pasien dengan klik segitiga terbalik pada kolom "Cari Data Pasien Anda" dengan memilih Non BPJS
Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk melakukan pencarian pasien yang sudah memiliki nomor RM. Anda bisa mencari pasien dengan menuliskan nomor RM pasien atau nama pasien kemudian klik cari
Jika data pasien sudah ditemukan pilih pasien kemudian klik tombol pilih
Pilih cara masuk pasien yang akan mendaftar ke unit rawat inap
Pilih cara pasien mendaftar menggunakan UMUM / ASURANSI atau PERUSAHAAN
Pilih Unit Asal jika pasien berasal dari Rawat Jalan atau IGD jika tidak ada unit asal bisa dikosongi
Kemudian pilih dokter yang menangani pasien
Kemudian lanjutkan dengan memilih kamar untuk pasien dengan klik tombol Pilih Kamar. Kamar yang bisa dipilih adalah kamar yang tersedia dengan status kamar berwarna Hijau.
Jika Anda memilih Asuransi atau Perusahaan akan muncul secara otomatis Form Polis Pasien selanjutnya isikan data polis dan klik simpan jika selesai
Setelah semua data yang diperlukan sudah terisi Anda bisa Klik tombol Daftarkan
C. Mendaftarkan Pasien Baru / Lama BPJS
Untuk pendaftaran pasien BPJS terdiri dari 2 opsi, yakni untuk pendaftaran BPJS Non Bridging dan pendaftaran BPJS Bridging. Perbedaan dari 2 opsi tersebut ada pada form pendaftaran pasien. Untuk mendaftarkan pasien, ikuti langkah berikut :
BPJS NON BRIDGING
Masuk ke menu Admisi > Front Office > Pendaftaran Rawat Inap
Pilih pasien dengan klik segitiga terbalik pada kolom "Cari Data Pasien Anda" kemudian pilih BPJS
Setelah memilih pasien Anda akan diwajibkan mengisi form form Polis yang akan muncul secara otomatis. kemudian inputkan nomor SEP pasien lalu klik Simpan
Jika pengisian sudah dilakukan sesuai dengan alur yang ada di point point sebelumnya Anda bisa klik tombol Daftarkan.
BPJS BRIDGING
Masuk ke menu Admisi > Front Office > Pendaftaran Rawat Inap
Pilih pasien dengan klik segitiga terbalik pada kolom "Cari Data Pasien Anda" kemudian pilih BPJS
Cari data pasien berdasarkan Nomor Rujukan atau Nomor SEP
Tekan Enter pada keyboard dan tunggu beberapa saat, kemudian Anda akan masuk ke form Cetak SEP. Selanjutnya lengkapi data yg ada di form SEP lalu klik Simpan SEP
Kemudian Klik tombol Cari pada bagian Validasi
Pilih dokter DPJP pada kolom DPJP yang ada pada bagian Validasi (Nama dokter yang muncul sesuai dengan jadwal HFIS, Anda bisa update jadwal HFIS pada Menu Jadwal Dokter)
Kemudian isikan prosedur pasien dan tentukan jenis kunjungan pasien kontrol atau rujukan.
Jika sudah diisikan sesuai bisa klik tombol Simpan
D. Mendaftarkan Pasien dengan Titip Kamar
Untuk mendaftarkan pasien titip kamar, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut :
Daftarkan pasien seperti yang ada di point A dan B, jika pasien tersebut ada pasien BPJS Anda bisa ikuti langkahnya sampai point C
Kemudian setelah memilih dokter menangani, silahkan Anda centang Titip Kamar
Setelah mencentang Titip Kamar, akan muncul kolom opsi Kelas Tarif Perawatan dan Ruang/Kamar/Bed/Kelas untuk dipilih.
Setelah semua data yang diperlukan sudah terisi Anda bisa Klik tombol Daftarkan
E. Membatalkan Data Pendaftaran Pasien
Proses pembatalan data pasien saat ini dapat dilakukan pada saat status pelayanan pasien "Daftar" dan "Dilayani". Untuk melakukan proses pembatalan Anda dapat mengikuti langkah - langkah berikut :
Pilih data pasien yang akan dibatalkan dan klik tombol "x" yang berwarna merah
Untuk pasien dengan status "Dilayani" mohon dipastikan pada menu Tindakan Rawat Inap untuk data billing (tindakan, BHP, resep dan penunjang) sudah dihapus. Karena jika tidak hapus akan muncul notif seperti berikut:
Jika Anda mengklik tombol "OK" pada notifikasi yang muncul, sistem akan menampilkan layar dalam bentuk popup yang berisi informasi data yang harus dihapus terlebih dahulu.
Jika saat proses pembatalan data muncul notif "User tidak memiliki otorisasi" maka silahkan dikonfirmasikan kepada pihak PIC/Penanggung Jawab Faskes untuk mengecek hak akses otorisasi di menu Akun Operator.
F. Membuat dan Mencetak General Consent
General consent merupakan formulir persetujuan umum yang diajukan kepada pasien atau keluarga sebelum menerima pelayanan di rumah sakit. Berikut cara membuat dan mencetak General Consent:
Pilih atau klik data pendaftaran pasien yang akan dibuatkan form General Consent
Kemudian pada bagian detail Data Pasien pilih tombol Surat > General Consent seperti pada gambar berikut:
Silahkan Anda mengisi formulir pop up untuk data detail General Consent
Apabila sudah selesai, klik Simpan dan Cetak sehingga formulir General Consent akan tercetak seperti berikut:
Pastikan saat proses pengisian, isi terlebih dahulu kolom yang memiliki tanda bintang merah.
Pasien yang sudah didaftarkan bisa dilayani di menu Tindakan Rawat Inap.
Form Polis Pasien akan otomatis terisi jika data asuransi pasien sudah ada di menu Asuransi Pasien.
[BPJS] Untuk pasien dengan rujukan, faskes rujukan akan otomatis terisi dan data yang terambil didapatkan data dari web service BPJS. Dengan syarat sudah dilakukan mapping di menu Setting > BPJS > Faskes atau sudah Bridging.
Terimakasih telah membaca artikel kami, jika ada yang kurang jelas maka Anda dapat menghubungi customer service kami sesuai SLA