Menu Pendaftaran Rawat Inap

Menu Pendaftaran Rawat Inap

Apply To : Trustmedis Suite, Trustmedis Beauty 

Pada menu Pendaftaran Rawat Inap, Anda bisa dengan mudah mendaftarkan pasien yang belum memiliki nomor rekam medis, ataupun yang sudah memiliki nomor rekam medis.
  1. Mendaftarkan Pasien Baru NON BPJS
    Mendaftarkan pasien baru yang belum memiliki nomor rekam medis, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut:
    1. Masuk ke menu Admisi > Front Office > Pendaftaran Rawat Inap.
    2. Klik tombol Pasien Baru,
    3. Isikan terlebih dahulu data pasien yang ada pada bagian Profil dan pastikan kolom yang memiliki tanda bintang merah tidak kosong. Kemudian bisa dilanjutkan pengisian data pasien yang diperlukan oleh pihak faskes jika dirasa sudah cukup Anda bisa klik tombol Simpan.

      Data yang Wajib diisikan,

    4. Pilih cara masuk pasien yang akan mendaftar ke unit rawat inap.
    5. Pilih dan tentukan cara pasien mendaftar menggunakan UMUM / ASURANSI atau PERUSAHAAN.
    6. Pilih Unit Asal jika pasien berasal dari Rawat Jalan atau IGD jika tidak ada unit asal bisa dikosongi.
    7. Kemudian pilih dokter yang menangani pasien.
    8. Kemudian lanjutkan dengan memilih kamar untuk pasien dengan klik tombol Pilih Kamar. Kamar yang bisa dipilih adalah kamar yang tersedia dengan status kamar berwarna Hijau.
    9. Jika Anda memilih Asuransi atau Perusahaan akan muncul secara otomatis Form Polis Pasien selanjutnya isikan data polis dan klik simpan jika selesai,
    10. Setelah semua data yang diperlukan sudah terisi Anda bisa Klik tombol "Daftarkan".

  2. Mendaftarkan Pasien Lama NON BPJS
    Mendaftarkan pasien yang sudah memiliki nomor rekam medis, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut:
    1. Masuk ke menu Admisi > Front Office > Pendaftaran Rawat Inap.
    2. Pilih pasien dengan klik segitiga terbalik pada kolom "Cari Data Pasien Anda" dengan memilih Non BPJS.
    3. Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk melakukan pencarian pasien yang sudah memiliki nomor RM. Anda bisa mencari pasien dengan menuliskan nomor RM pasien atau nama pasien kemudian klik tombol "Cari".
    4. Jika data pasien sudah ditemukan pilih pasien kemudian klik tombol pilih.
    5. Pilih cara masuk pasien yang akan mendaftar ke unit rawat inap.
    6. Pilih cara pasien mendaftar menggunakan UMUM / ASURANSI atau PERUSAHAAN.
    7. Pilih Unit Asal jika pasien berasal dari Rawat Jalan atau IGD jika tidak ada unit asal bisa dikosongi.
    8. Kemudian pilih dokter yang menangani pasien.
    9. Kemudian lanjutkan dengan memilih kamar untuk pasien dengan klik tombol Pilih Kamar. Kamar yang bisa dipilih adalah kamar yang tersedia dengan status kamar berwarna Hijau.
    10. Jika Anda memilih Asuransi atau Perusahaan akan muncul secara otomatis Form Polis Pasien selanjutnya isikan data polis dan klik simpan jika selesai.
    11. Setelah semua data yang diperlukan sudah terisi Anda bisa Klik tombol "Daftarkan".

  3. Mendaftarkan Pasien Baru / Lama BPJS
    Pendaftaran pasien BPJS terdiri dari 2 opsi, yakni untuk pendaftaran BPJS Non Bridging dan pendaftaran BPJS Bridging. Perbedaan dari 2 opsi tersebut ada pada form pendaftaran pasien. Untuk mendaftarkan pasien, ikuti langkah berikut:
    1. BPJS NON BRIDGING
      1. Masuk ke menu Admisi > Front Office > Pendaftaran Rawat Inap
      2. Pilih pasien dengan klik segitiga terbalik pada kolom "Cari Data Pasien Anda" kemudian pilih BPJS.
      3. Setelah memilih pasien Anda akan diwajibkan mengisi form form Polis yang akan muncul secara otomatis. kemudian inputkan nomor SEP pasien lalu klik Simpan.
      4. Jika pengisian sudah dilakukan sesuai dengan alur yang ada di point point sebelumnya Anda bisa klik tombol Daftarkan.
    2. BPJS BRIDGING
      1. Masuk ke menu Admisi > Front Office > Pendaftaran Rawat Inap
      2. Pilih pasien dengan klik segitiga terbalik pada kolom "Cari Data Pasien Anda" kemudian pilih BPJS.
      3. Cari data pasien berdasarkan Nomor Rujukan atau Nomor SEP.
      4. Tekan Enter pada keyboard dan tunggu beberapa saat, kemudian Anda akan masuk ke form Cetak SEP. Selanjutnya lengkapi data yang ada di form SEP lalu klik Simpan SEP.
      5. Kemudian Klik tombol Cari pada bagian Validasi.
      6. Pilih dokter DPJP pada kolom DPJP yang ada pada bagian Validasi (Nama dokter yang muncul sesuai dengan jadwal HFIS, Anda bisa update jadwal HFIS pada Menu Jadwal Dokter).
      7. Kemudian isikan prosedur pasien dan tentukan jenis kunjungan pasien kontrol atau rujukan.
      8. Jika sudah diisikan sesuai bisa klik tombol "Simpan".

  4. Mendaftarkan Pasien dengan Titip Kamar
    Mendaftarkan pasien titip kamar, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut,
    1. Daftarkan pasien seperti yang ada di point A dan B, jika pasien tersebut ada pasien BPJS Anda bisa ikuti langkahnya sampai point C.
    2. Kemudian setelah memilih dokter menangani, silahkan Anda centang Titip Kamar.
    3. Setelah mencentang Titip Kamar, akan muncul kolom opsi Kelas Tarif Perawatan dan Ruang/Kamar/Bed/Kelas untuk dipilih.

      Kemudian pilih data kamar yang akan di pilih dan klik tombol "Pilih".
    4. Setelah semua data yang diperlukan sudah terisi Anda bisa Klik tombol "Daftarkan".

  5. Membatalkan Data Pendaftaran Pasien
    Proses pembatalan data pasien saat ini dapat dilakukan pada saat status pelayanan pasien "Daftar" dan "Dilayani". Untuk melakukan proses pembatalan Anda dapat mengikuti langkah - langkah berikut,
    1. Pilih data pasien yang akan dibatalkan dan klik tombol "X" yang berwarna merah.
    2. Pasien dengan status "Dilayani" mohon dipastikan pada menu Tindakan Rawat Inap untuk data billing (tindakan, BHP, resep dan penunjang) sudah dihapus. Karena jika tidak hapus akan muncul notif seperti berikut:

      Jika Anda mengklik tombol "OK" pada notifikasi yang muncul, sistem akan menampilkan layar dalam bentuk pop up yang berisi informasi data yang harus dihapus terlebih dahulu.
    3. Jika saat proses pembatalan data muncul notif "User tidak memiliki otorisasi" maka silahkan dikonfirmasikan kepada pihak PIC/Penanggung Jawab Faskes untuk mengecek hak akses otorisasi di menu Akun Operator.

  6. Membuat dan Mencetak General Consent
    General consent merupakan formulir persetujuan umum yang diajukan kepada pasien atau keluarga sebelum menerima pelayanan di rumah sakit. Berikut cara membuat dan mencetak General Consent,
    1. Pilih atau klik data pendaftaran pasien yang akan dibuatkan form General Consent
    2. Kemudian pada bagian detail Data Pasien pilih tombol Surat > General Consent seperti pada gambar berikut:
    3. Silahkan Anda mengisi formulir pop up untuk data detail General Consent.
    4. Jika data sudah selesai diinputkan maka Anda dapat klik tombol "Lihat Form General Consent" untuk melihat data yang di inputkan sudah sesuai atau belum dan klik tombol "Simpan & Cetak" untuk menyimpan data, mengirim ke server kemenkes dan mencetak general consent.

      Berikut tampilan saat klik lihat form general consent dan cetakan form general consent,

       
CATATAN:
  1. Pastikan saat proses pengisian, isi terlebih dahulu kolom yang memiliki tanda bintang merah.
  2. Kamar yang belum memiliki tarif  (tarif kamar belum ditambahkan di master) maka akan muncul notifikasi seperti berikut.
  3. Pasien yang sudah didaftarkan bisa dilayani di menu Tindakan Rawat Inap.
  4. Form Polis Pasien akan otomatis terisi jika data asuransi pasien sudah ada di menu Asuransi Pasien.
  5. [BPJS] Untuk pasien dengan rujukan, faskes rujukan akan otomatis terisi dan data yang terambil didapatkan data dari web service BPJS. Dengan syarat sudah dilakukan mapping di menu pengaturan awal yang ada pada modul Setting BPJS.
  6. [ASURANSI] Untuk pendaftaran pasien yang menggunakan Asuransi tertentu, dengan diskon yang telah diatur (selengkapnya bisa dibaca pada  menu Master Rekanan) akan dihitung ketika Anda klik Daftarkan, dan nominal diskon tidak akan ditampilkan pada menu pendaftaran, melainkan akan langsung terhitung pada menu kasir.
  7. Format Cetakan Form General Consent bisa disesuaikan di menu Setting > Rekam Medis > Master Berkas EMR
Terimakasih telah membaca artikel kami, jika ada yang kurang jelas maka Anda dapat menghubungi customer service kami sesuai SLA.
    • Related Articles

    • Menu Tindakan Rawat Inap

      Apply To : Trustmedis Suite Setelah pasien didaftarkan pada menu Pendaftaran Rawat Inap, Anda bisa melanjutkan proses pelayanan pasien di menu Tindakan Rawat Inap. Anda dapat melanjutkan proses tersebut dengan masuk ke menu Rawat Inap > Front Office ...
    • Menu Rencana Rawat Inap

      Apply To : Trustmedis Suite Menu rencana rawat inap berguna untuk melakukan proses penambahan data pasien yang berencana melakukan proses rawat inap pada Faskes. Untuk melakukan proses penambahan data rencana rawat inap pasien, Anda dapat mengikuti ...
    • Menu Rekap Rawat Inap

      Apply To : All Product Menu Rekap Rawat Inap pada modul Rekam Medis digunakan untuk mencatat pasien rawat inap yang berkunjung pada faskes yang tidak memiliki modul Rawat Inap. Bagi faskes yang tidak memiliki modul Rawat Inap dan ada pelayanan Rawat ...
    • Menu Pelayanan Askep RI

      Apply To : Trustmedis Clinic, Trustmedis Suite Menu Pelayanan Askep RI ini digunakan untuk menginputkan atau mencatat data asuhan yang diberikan kepada pasien oleh perawat faskes selama pelayanan. Asuhan keperawatan dapat digunakan untuk pasien yang ...
    • Menu Pendapatan Rawat Inap

      Apply To : Trustmedis Suite. Menu Pendapatan Rawat Inap pada modul Dashboard digunakan untuk mencetak dan melakukan export excel list seluruh data pendapatan Fasilitas Kesehatan pada pelayanan Rawat Inap secara lengkap. Pendapatan Rawat Inap akan ...