
Apply To : Trustmedis Suite, Trustmedis Beauty
Pada menu Pendaftaran Rawat Inap, Anda bisa dengan mudah mendaftarkan pasien yang belum memiliki nomor rekam medis, ataupun yang sudah memiliki nomor rekam medis.
A. Mendaftarkan Pasien Baru NON BPJS
Mendaftarkan pasien baru yang belum memiliki nomor rekam medis, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut :
- Masuk ke menu Admisi > Front Office > Pendaftaran Rawat Inap
- Klik tombol Pasien Baru

- Isikan terlebih dahulu data pasien yang ada pada bagian Profil dan pastikan kolom yang memiliki tanda bintang merah tidak kosong. Kemudian bisa dilanjutkan pengisian data pasien yang diperlukan oleh pihak faskes jika dirasa sudah cukup Anda bisa klik tombol Simpan

Data Wajib yang diisikan

- Pilih cara masuk pasien yang akan mendaftar ke unit rawat inap
- Pilih dan tentukan cara pasien mendaftar menggunakan UMUM / ASURANSI atau PERUSAHAAN
- Pilih Unit Asal jika pasien berasal dari Rawat Jalan atau IGD jika tidak ada unit asal bisa dikosongi
- Kemudian pilih dokter yang menangani pasien


- Kemudian lanjutkan dengan memilih kamar untuk pasien dengan klik tombol Pilih Kamar. Kamar yang bisa dipilih adalah kamar yang tersedia dengan status kamar berwarna Hijau.

- Jika Anda memilih Asuransi atau Perusahaan akan muncul secara otomatis Form Polis Pasien selanjutnya isikan data polis dan klik simpan jika selesai

- Setelah semua data yang diperlukan sudah terisi Anda bisa Klik tombol Daftarkan
B. Mendaftarkan Pasien Lama NON BPJS
Mendaftarkan pasien yang sudah memiliki nomor rekam medis, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut :
- Masuk ke menu Admisi > Front Office > Pendaftaran Rawat Inap
- Pilih pasien dengan klik segitiga terbalik pada kolom "Cari Data Pasien Anda" dengan memilih Non BPJS

- Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk melakukan pencarian pasien yang sudah memiliki nomor RM. Anda bisa mencari pasien dengan menuliskan nomor RM pasien atau nama pasien kemudian klik cari

- Jika data pasien sudah ditemukan pilih pasien kemudian klik tombol pilih
- Pilih cara masuk pasien yang akan mendaftar ke unit rawat inap
- Pilih cara pasien mendaftar menggunakan UMUM / ASURANSI atau PERUSAHAAN
- Pilih Unit Asal jika pasien berasal dari Rawat Jalan atau IGD jika tidak ada unit asal bisa dikosongi
- Kemudian pilih dokter yang menangani pasien


- Kemudian lanjutkan dengan memilih kamar untuk pasien dengan klik tombol Pilih Kamar. Kamar yang bisa dipilih adalah kamar yang tersedia dengan status kamar berwarna Hijau.

- Jika Anda memilih Asuransi atau Perusahaan akan muncul secara otomatis Form Polis Pasien selanjutnya isikan data polis dan klik simpan jika selesai

- Setelah semua data yang diperlukan sudah terisi Anda bisa Klik tombol Daftarkan
C. Mendaftarkan Pasien Baru / Lama BPJS
Untuk pendaftaran pasien BPJS terdiri dari 2 opsi, yakni untuk pendaftaran BPJS Non Bridging dan pendaftaran BPJS Bridging. Perbedaan dari 2 opsi tersebut ada pada form pendaftaran pasien. Untuk mendaftarkan pasien, ikuti langkah berikut :
- BPJS NON BRIDGING
- Masuk ke menu Admisi > Front Office > Pendaftaran Rawat Inap
- Pilih pasien dengan klik segitiga terbalik pada kolom "Cari Data Pasien Anda" kemudian pilih BPJS

- Setela memilih pasien Anda akan diwajibkan mengisi form form Polis yang akan muncul secara otomatis. kemudian inputkan nomor SEP pasien lalu klik Simpan

- Jika pengisian sudah dilakukan sesuai dengan alur yang ada di point point sebelumnya Anda bisa klik tombol Daftarkan.
- BPJS BRIDGING
- Masuk ke menu Admisi > Front Office > Pendaftaran Rawat Inap
- Pilih pasien dengan klik segitiga terbalik pada kolom "Cari Data Pasien Anda" kemudian pilih BPJS

- Cari data pasien berdasarkan Nomor Rujukan atau Nomor SEP

- Tekan Enter pada keyboard dan tunggu beberapa saat, kemudian Anda akan masuk ke form Cetak SEP. Selanjutnya lengkapi data yg ada di form SEP lalu klik Simpan SEP

- Kemudian Klik tombol Cari pada bagian Validasi
- Pilih dokter DPJP pada kolom DPJP yang ada pada bagian Validasi (Nama dokter yang muncul sesuai dengan jadwal HFIS, Anda bisa update jadwal HFIS pada Menu Jadwal Dokter)
- Kemudian isikan prossedur pasien dan tentukan jenis kunjungan pasien kontrol atau rujukan.
- Jika sudah diisikan sesuai bisa klik tombol Simpan
D. Mendaftarkan Pasien dengan Titip Kamar
Untuk mendaftarkan pasien titip kamar, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut :
- Daftarkan pasien seperti yang ada di point A dan B, jika pasien tersebut ada pasien BPJS Anda bisa ikuti langkahnya sampai point C
- Kemudian saat memilih kamar titipan Anda bisa Klik tombol Titip Kamar

- Pilih Kelas Pelayanan pasien yang didapat. Kelas pelayanan adalah hak kelas pasien kemudian klik tombol Pilih

- Setelah semua data yang diperlukan sudah terisi Anda bisa Klik tombol Daftarkan
CATATAN
- Pastikan saat proses pengisian, isi terlebih dahulu kolom yang memiliki tanda bintang merah.
- Pasien yang sudah didaftarkan bisa dilayani di menu Tindakan Rawat Inap.
- Form Polis Pasien akan otomatis terisi jika data asuransi pasien sudah ada di menu Asuransi Pasien.
- [BPJS] Untuk pasien dengan rujukan, faskes rujukan akan otomatis terisi dan data yang terambil didapatkan data dari web service BPJS. Dengan syarat sudah dilakukan mapping di menu Setting > BPJS > Faskes atau sudah Bridging.
Terimakasih telah membaca artikel kami, jika ada yang kurang jelas maka Anda dapat menghubungi customer service kami sesuai SLA