Menu Pendaftaran Rawat Jalan

Menu Pendaftaran Rawat Jalan

Apply To : Trustmedis Suite, Trustmedis Clinic

Pada menu Pendaftaran Rawat Jalan ini Anda bisa dengan mudah mendaftarkan pasien yang belum ataupun yang sudah memiliki nomor rekam medis.
  1. Mendaftarkan Pasien Baru NON BPJS
    Mendaftarkan pasien baru yang belum memiliki nomor rekam medis, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut,
    1. Masuk ke menu Admisi > Front Office > Pendaftaran Rawat Jalan.
    2. Lalu klik tombol “Pasien Baru”
    3. Isikan data pasien yang ada pada bagian "Profil" dan pastikan kolom yang memiliki tanda bintang merah (*) tidak kosong. Kemudian bisa dilanjutkan pengisian data pasien tambahan, jika dirasa sudah cukup silahkan klik tombol Simpan.
    4. Pilih cara masuk pasien yang akan mendaftar ke unit rawat jalan.



    5. Pilih cara bayar pasien menggunakan UMUM / ASURANSI atau PERUSAHAAN
    6. Klik “Pilih Dokter” yang akan menangani, di sebelah kolom kanan terdapat keterangan kuota pasien yang dapat dilayani dan akan menampilkan pop-up notifikasi jika kuota sudah penuh.
    7. Lalu tentukan biaya admin pasien dengan memilih radio button "Ya" atau "Tidak".



    8. Pilih dan isikan data Polis jika Anda memilih pembayaran PERUSAHAAN.
    9. Setelah itu Klik tombol “Daftarkan”.

  2. Mendaftarkan Pasien Lama Tanpa Bridging Vclaim BPJS
    Perbedaan cara mendaftarkan pasien yang sudah memiliki nomor rekam medis adalah Anda tidak perlu mengisi data pada form Pasien Baru melainkan langsung mencari pasien seperti cara dibawah,
    1. Klik segitiga terbalik ( ⮟ ) pada kolom "Cari Data Pasien Anda" dengan memilih BPJS / Non BPJS / Pasien Karyawan / Kontrol Ulang atau Anda juga bisa melihat data pada List Pasien Booking.
    2. Jika Anda pilih  BPJS / Non BPJS / Pasien Karyawan Anda akan diarahkan untuk melakukan pencarian pasien yang sudah memiliki nomor RM. Anda bisa mencari pasien dengan menuliskan nomor RM pasien atau nama pasien kemudian klik cari.
    3. Jika data pasien sudah ditemukan pilih pasien kemudian klik tombol “Pilih”.
    4. Setelah itu Anda akan diminta memilih cara masuk, cara bayar, dokter dan biaya admin yang sama seperti alur pasien baru, terakhir klik tombol “Daftarkan”.

  3. Mendaftarkan Pasien Baru / Lama BPJS dengan Bridging Vclaim BPJS
    1. Perbedaan Bridging dan Non Bridging terletak pada cara pencarian pasien dan form Cetak SEP. Berikut penjelasannya,
    2. Masuk ke menu Admisi > Front Office > Pendaftaran Rawat Jalan, Pilih pasien dengan klik segitiga terbalik  ( ⮟ ) pada kolom "Cari Data Pasien Anda" kemudian pilih BPJS.
    3. Cari data pasien berdasarkan Nomor Rujukan atau Nomor SEP.
    4. Tekan Enter pada keyboard dan tunggu beberapa saat, kemudian Anda akan masuk ke form Cetak SEP. Selanjutnya lengkapi data yg ada di form SEP lalu klik Simpan SEP.
    5. Kemudian Klik tombol Cari pada bagian Validasi.
    6. Pilih dokter DPJP pada kolom DPJP yang ada pada bagian Validasi (Nama dokter yang muncul sesuai dengan jadwal HFIS, Anda bisa update jadwal HFIS pada Menu Jadwal Dokter).
    7. Kemudian isikan prossedur pasien dan tentukan jenis kunjungan pasien kontrol atau rujukan.
    8. Jika sudah diisikan sesuai bisa klik tombol Simpan

  4. Mendaftarkan Pasien Baru / Lama BPJS dengan Bridging PCare BPJS
    1. Masuk ke menu Admisi > Front Office > Pendaftaran Rawat Jalan
    2. Pilih pasien dengan klik segitiga terbalik  ( ⮟ ) pada kolom "Cari Data Pasien Anda" kemudian pilih BPJS.
    3. Cari data pasien berdasarkan Nomor Kartu BPJS atau Nomor Induk Kependudukan.
    4. Tekan Enter pada keyboard dan tunggu beberapa saat, kemudian Anda akan masuk ke form Pendaftaran PCare. Selanjutnya lengkapi data yang ada di form tersebut lalu klik Simpan Pendaftaran PCare.

      Untuk pasien Prolanis dan PRB akan otomatis terisi sesuai data yang tercatat pada master pasien BPJS.
    5. Jika pasien tidak terdaftar pada faskes Anda, maka akan muncul notifikasi berikut ini.
    6. Jika pasien sudah terdaftar pada faskes Anda, maka akan muncul notifkasi berikut ini.

      Klik tombol "Ya" untuk melanjutkan pendaftaran pasien.
    7. Selanjutnya akan muncul form polis data pasien, jika data sudah sesuai, klik Simpan.
    8. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke form pendaftaran pasien seperti berikut.
    9. Pilih dokter yang menangani sesuai jadwal yang tersedia.
    10. Pastikan data yang terisi sudah sesuai, lalu klik Simpan.

  5. Verifikasi Pasien Baru / Lama Melalui List Booking
    Anda juga dapat memverifikasi pasien yang melakukan pendaftaran melalui proses booking online. Anda dapat mengikuti langkah berikut untuk melakukan proses ini,
    1. Masuk ke menu Admisi > Front Office > Pendaftaran Rawat Jalan.
    2. Kemudian klik List Pasien Booking,
    3. Maka Anda akan masuk ke form list pasien booking. List pasien yang muncul adalah pasien yang telah melakukan proses booking dari fitur Booking Online.
    4. Kemudian Anda bisa memverifikasi pasien dengan memilih pasien yang muncul pada list atau mencari kode booking kemudian klik tombol Pilih.

      Untuk pasien kontrol ulang yang sudah melakukan Check In di aplikasi Mobile JKN, akan memiliki penanda berwarna ungu seperti gambar dibawah.
    5. Selanjutnya Anda bisa melanjutkan proses seperti pada point point sebelumnya.

  6. Memverifikasi Pasien dari E-Kios
    1. Masuk ke menu Admisi > Front Office > Pendaftaran Rawat Jalan.
    2. Kemudian klik tombol "List Verifikasi Pasien",
    3. Maka Anda akan masuk ke form list verifikasi pasien. List pasien yang muncul adalah pasien yang telah melakukan proses pendaftaran melalui E-Kios.
    4. Kemudian Anda bisa memverifikasi pasien dengan melakukan klik dua kali pada salah satu data pasien.
    5. Selanjutnya akan muncul form pendaftaran pasien seperti gambar di bawah ini dan lanjutkan untuk mendaftarkan pasien tersebut ke poli yang dituju.
    6. Jika data sudah selesai diinputkan, Anda bisa klik tombol "Daftarkan".

  7. Membatalkan Data Pendaftaran Pasien
    Proses pembatalan data pasien saat ini dapat dilakukan pada saat status pelayanan pasien "Daftar" dan "Dilayani". Untuk melakukan proses pembatalan Anda dapat mengikuti langkah - langkah berikut,
    1. Pilih data pasien yang akan dibatalkan dan klik tombol "x" yang berwarna merah.
    2. Untuk pasien dengan status "Dilayani" mohon dipastikan pada menu Tindakan Rawat Jalan untuk data billing (tindakan, BHP, resep dan penunjang) sudah dihapus. Karena jika tidak hapus akan muncul notif seperti berikut,

      Jika Anda mengklik tombol "OK" pada notifikasi yang muncul, sistem akan menampilkan layar dalam bentuk popup yang berisi informasi data yang harus dihapus terlebih dahulu.
    3. Jika saat proses pembatalan data muncul notif "User tidak memiliki otorisasi" maka silahkan dikonfirmasikan kepada pihak PIC/Penanggungjawab Faskes untuk mengecek hak akses otorisasi di menu Akun Operator.

H. Membuat dan Mencetak General Consent
General consent merupakan formulir persetujuan umum yang diajukan kepada pasien atau keluarga sebelum menerima pelayanan di rumah sakit. Berikut cara membuat dan mencetak General Consent:

  1. Pilih atau klik data pendaftaran pasien yang akan dibuatkan form General Consent

  2. Kemudian pada bagian detail Data Pasien pilih tombol General Consent seperti pada gambar berikut:

  3. Silahkan Anda mengisi formulir pop up untuk data detail General Consent

  4. Apabila sudah selesai, klik Simpan dan Cetak sehingga formulir General Consent akan tercetak seperti berikut:


CATATAN:
  1. Pastikan saat proses pengisian, isi terlebih dahulu kolom-kolom yang memiliki tanda bintang merah.
  2. Pasien yang sudah didaftarkan bisa dilayani di menu Tindakan Rawat Jalan.
  3. Form Polis Pasien akan otomatis terisi jika data asuransi pasien sudah ada di menu Asuransi Pasien.
  4. [BPJS] Untuk pasien dengan rujukan, faskes rujukan akan otomatis terisi dan data yang terambil didapatkan data dari web service BPJS. Dengan syarat sudah dilakukan mapping di menu Faskes dan sudah Bridging BPJS.
  5. Proses Bridging BPJS bisa dilakukan di menu Pengaturan Awal BPJS.

Terimakasih telah membaca artikel kami, jika ada yang kurang jelas maka Anda dapat menghubungi customer service kami sesuai
SLA.
    • Related Articles

    • Menu Pembatalan Rawat Jalan

      Apply To : Trustmedis Suite, Trustmedis Clinic Pada menu Pembatalan Rawat Jalan ini Anda dapat dengan mudah melakukan proses batal pulang dari pasien rawat jalan yang sudah dipulangkan. Anda dapat melakukan batal pulang dengan cara sebagai berikut, ...
    • Menu Pendaftaran Rawat Inap

      Apply To : Trustmedis Suite, Trustmedis Beauty Pada menu Pendaftaran Rawat Inap, Anda bisa dengan mudah mendaftarkan pasien yang belum memiliki nomor rekam medis, ataupun yang sudah memiliki nomor rekam medis. A. Mendaftarkan Pasien Baru NON BPJS ...
    • Menu Tindakan Rawat Jalan

      Apply To : All Product Setelah pasien Anda daftarkan di menu Pendaftaran Rawat Jalan, Anda bisa melanjutkan proses pelayanan pasien di menu Rawat Jalan > Front Office > Tindakan Rawat Jalan. Berikut langkah mudah untuk melayani pasien rawat jalan, ...
    • Menu Pelayanan Rawat Jalan

      Apply To : Trustmedis Suite, Trustmedis Clinic Menu Pelayanan Rawat Jalan ini digunakan untuk melihat laporan pelayanan rawat jalan yang didapat oleh pasien. Anda dapat mengakses menu ini melalui modul Dashboard. Berikut langkah-langkah menarik data ...
    • Menu Pelayanan Askep RJ

      Apply To : Trustmedis Clinic, Trustmedis Suite Menu Pelayanan Askep RJ ini digunakan untuk menginputkan atau mencatat data asuhan yang diberikan kepada pasien oleh perawat faskes selama pelayanan. Asuhan keperawatan dapat digunakan untuk pasien yang ...