Menu Status Wajib Pajak ini digunakan untuk menambahkan data master bagi karyawan yang sudah wajib pajak.
Untuk mengakses menu Status Wajib Pajak, berikut ini langkahnya :
Masuk ke menu Setting > Penggajian > Status Wajib Pajak
Klik tombol Tambah, maka secara otomatis akan muncul nilai default PTKP Dasar / Tahun (Rp) senilai Rp 50.000.000
Isikan Kode Status Wajib Pajak dengan kode yang belum pernah digunakan sebelumnya
Tambahkan nominal tambahan untuk PTKP Dasar / Tahun pada kolom Tambahan PTKP Dasar / Tahun (Rp)
Maka pada kolom Tarif PTKP/Bulan akan secara otomatis terisi sesuai perhitungan dari Tarif PTKP/Tahun dibagi 12
Klik Simpan jika sudah selesai dilakukan pengisian.
Selanjutnya data dari menu Status Wajib Pajak akan muncul pada menu Setting > Penggajian > Template Gaji Karyawan pada pilihan Status Wajib Pajak
Terimakasih telah membaca artikel kami, jika ada yang kurang jelas maka Anda dapat menghubungi customer service kami sesuai SLA.