Menu Pendaftaran Rawat Darurat

Menu Pendaftaran Rawat Darurat

Apply To : Trustmedis Suite

Pada menu Pendaftaran Rawat Darurat ini Anda bisa dengan mudah mendaftarkan pasien yang belum ataupun yang sudah memiliki nomor rekam medis pada unit gawat darurat (UGD). Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran pasien pada unit gawat darurat yang ada di menu Admisi > Front Office > Pendaftaran Rawat Darurat,
  1. Mendaftarkan Pasien Baru NON BPJS
    Anda dapat mendaftarkan pasien baru yang belum memiliki nomor rekam medis dengan cara,
    1. Klik tombol "Pasien Baru" pada form Pendaftaran Rawat Darurat.
    2. Isikan terlebih dahulu data pasien yang ada pada bagian Profil dan pastikan kolom yang memiliki tanda bintang merah tidak kosong. Kemudian bisa dilanjutkan pengisian data pasien yang diperlukan oleh pihak faskes jika dirasa sudah cukup Anda bisa klik tombol "Simpan".

      Perlu Anda ketahui pada form ini Anda Wajib menggunakan data yang ada pada field "Profil" ini,

    3. Kemudian pilih cara masuk pasien yang akan mendaftar ke unit rawat darurat pada kolom "Cara masuk".
    4. Pilih dan tentukan cara pasien mendaftar menggunakan UMUM / ASURANSI atau PERUSAHAAN pada kolom "Pembayaran".
    5. Pilih dokter yang akan menangani pada kolom "Dokter Menangani", kemudian tentukan apakah biaya admin pasien ditagihkan atau tidak dengan memilih radio button "Ya" atau "Tidak" dibagian "Ada biaya Admin?".
    6. Jika Anda memilih Asuransi atau Perusahaan pada field "Pembayaran" maka sistem akan memunculkan pop up "Form Polis Pasien" untuk Anda lengkapi. Jika data polis sudah dilengkapi lanjutkan dengan klik tombol simpan pada form polis ini.
    7. Setelah itu Klik tombol "Daftarkan" agar data masuk pada list pendaftaran rawat darurat.


  2. Mendaftarkan Pasien Lama NON BPJS
    Mendaftarkan pasien yang sudah memiliki nomor rekam medis, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut:
    1. Pilih pasien dengan klik segitiga terbalik pada kolom "Cari Data Pasien Anda" dengan memilih Non BPJS.
    2. Jika Anda pilih BPJS / Non BPJS Anda akan diarahkan untuk melakukan pencarian pasien yang sudah memiliki nomor RM. Anda bisa mencari pasien dengan menuliskan nomor RM pasien atau nama pasien kemudian klik cari.
    3. Jika data pasien sudah ditemukan pilih pasien kemudian klik tombol "pilih".
    4. Kemudian pilih cara masuk pasien yang akan mendaftar ke unit rawat darurat pada kolom "Cara masuk".
    5. Pilih dan tentukan cara pasien mendaftar menggunakan UMUM / ASURANSI atau PERUSAHAAN pada kolom "Pembayaran".
    6. Pilih dokter yang akan menangani pada kolom "Dokter Menangani", kemudian tentukan apakah biaya admin pasien ditagihkan atau tidak dengan memilih radio button "Ya" atau "Tidak" dibagian "Ada biaya Admin?".
    7. Jika Anda memilih Asuransi atau Perusahaan pada field "Pembayaran" maka sistem akan memunculkan pop up "Form Polis Pasien" untuk Anda lengkapi. Jika data polis sudah dilengkapi lanjutkan dengan klik tombol simpan pada form polis ini.
    8. Setelah itu Klik tombol "Daftarkan" agar data masuk pada list pendaftaran rawat darurat.

  3. Mendaftarkan Pasien dengan Bridging BPJS PCare
    Mendaftarkan pasien yang sudah terbridging dengan BPJS PCare, Anda bisa ikuti langkah- langkah berikut,
    1. Pilih pasien dengan klik segitiga terbalik pada kolom "Cari Data Pasien Anda" dengan memilih BPJS.
    2. Cari data pasien berdasarkan Nomor Kartu BPJS atau NIK.
    3. Tekan Enter pada keyboard dan tunggu beberapa saat, kemudian Anda akan masuk ke form Pendaftaran PCare. Pastikan data peserta prolanis dan PRB nya sudah sesuai lalu klik Simpan Pendaftaran PCare.
    4. Jika pasien tidak terdaftar pada faskes Anda, maka akan muncul notifikasi berikut ini,
      Jika Anda pilih "Ya" maka sistem akan mendaftarkan pasien sebagai pasien baru, jika Anda pilih "Tidak" maka sistem akan menghentikan proses pendaftaran.
    5. Jika pasien sudah terdaftar pada faskes Anda, maka akan muncul notifikasi berikut ini,

      Jika Anda pilih "Ya" maka sistem akan melanjutkan proses pendaftaran pasien.
    6. Kemudian sistem akan menampilkan form polis data pasien, jika data polis sudah sesuai, Anda bisa lanjutkan dengan klik tombol "Simpan".

    7. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke form pendaftaran pasien seperti berikut,
    8. Kemudian pilih cara masuk pasien yang akan mendaftar ke unit rawat darurat pada kolom "Cara masuk".
    9. Pilih dan tentukan proses pendaftaran pasien pada kolom "Rujuk Balik" dengan memilih pada dropdown.
    10. Pilih dokter yang akan menangani pada kolom "Dokter Menangani", kemudian tentukan apakah biaya admin pasien ditagihkan atau tidak dengan memilih radio button "Ya" atau "Tidak" dibagian "Ada biaya Admin?".
    11. Pastikan data yang terisi sudah sesuai, lalu klik tombol "Simpan".

  4. Mendaftarkan Pasien Baru / Lama BPJS (non bridging)
    Pendaftaran pasien BPJS terdiri dari 2 opsi, yakni untuk pendaftaran BPJS Non Bridging dan pendaftaran BPJS Bridging. Perbedaan dari 2 opsi tersebut ada pada form pendaftaran pasien. Adapun cara mendaftarkan pasien, ikuti langkah berikut:
    1. BPJS NON BRIDGING
      1. Pilih pasien dengan klik segitiga terbalik pada kolom "Cari Data Pasien Anda" kemudian pilih BPJS.
      2. Setelah memilih pasien Anda akan diwajibkan mengisi form Polis yang akan muncul secara otomatis. Kemudian inputkan nomor SEP pasien lalu klik tombol Simpan.
      3. Jika pengisian sudah dilakukan sesuai dengan alur yang ada di point point sebelumnya Anda bisa klik tombol "Daftarkan".
    2. BPJS BRIDGING
      1. Pilih pasien dengan klik segitiga terbalik pada kolom "Cari Data Pasien Anda" kemudian pilih BPJS.
      2. Cari data pasien berdasarkan Nomor Rujukan atau Nomor SEP

        Tekan Enter pada keyboard dan tunggu beberapa saat, kemudian Anda akan masuk ke form Cetak SEP. Selanjutnya lengkapi data yg ada di form SEP lalu klik Simpan SEP.
      3. Kemudian Klik tombol Cari pada bagian Validasi.
      4. Pilih dokter DPJP pada kolom DPJP yang ada pada bagian Validasi (Nama dokter yang muncul sesuai dengan jadwal HFIS, Anda bisa update jadwal HFIS pada Menu Jadwal Dokter.
      5. Kemudian isikan prosedur pasien dan tentukan jenis kunjungan pasien kontrol atau rujukan.
      6. Jika sudah diisikan sesuai bisa klik tombol "Simpan".

  5. Membatalkan Data Pendaftaran Pasien
    Proses pembatalan data pasien saat ini dapat dilakukan pada saat status pelayanan pasien "Daftar" dan "Dilayani". Untuk melakukan proses pembatalan Anda dapat mengikuti langkah - langkah berikut,
    1. Pilih data pasien yang akan dibatalkan dan klik tombol "x" yang berwarna merah.
    2. Pasien dengan status "Dilayani" mohon dipastikan pada menu Tindakan Rawat Darurat, data billing seperti data tindakan, BHP, resep dan penunjang sudah dihapus. Karena jika tidak hapus akan muncul notif seperti berikut,

      Jika Anda mengklik tombol "OK" pada notifikasi yang muncul, sistem akan menampilkan layar dalam bentuk popup yang berisi informasi data yang harus dihapus terlebih dahulu.
    3. Jika saat proses pembatalan data muncul notif "User tidak memiliki otorisasi" maka silahkan dikonfirmasikan kepada pihak PIC/Penanggung Jawab Faskes untuk mengecek hak akses otorisasi di menu Akun Operator.

  6. Mendaftarkan Pasien Baru/Lama Dengan Tarif COB
    1. Daftarkan pasien seperti yang ada di point A dan B, jika pasien tersebut ada pasien BPJS Anda bisa ikuti langkahnya sampai point C.
    2. Pilih opsi YA pada bagian COB berikut:

      Kemudian pilih tombol Pilih Polis COB dan isikan data polis COB Pasien. Jika data penjamin sudah ada di menu Master Asuransi Pasien maka data polis akan otomatis terisi sesuai data tersebut.
    3. Untuk data tarif tindakan pasien COB sudah tersetting pada menu Tindakan dan Tarif Layanan maka tarif tindakan akan mengambil dari data tersebut.

  7. Membuat dan Mencetak Form General Consent
    General consent merupakan formulir persetujuan umum yang diajukan kepada pasien atau keluarga sebelum menerima pelayanan di rumah sakit. Berikut cara membuat dan mencetak General Consent:
    1. Pilih atau klik data pendaftaran pasien yang akan dibuatkan form General Consent
    2. Kemudian pada bagian detail Data Pasien pilih tombol General Consent seperti pada gambar berikut:
    3. Silahkan Anda mengisi formulir pop up untuk data detail General Consent
    4. Jika data sudah selesai diinputkan maka Anda dapat klik tombol "Lihat Form General Consent" untuk melihat data yang di inputkan sudah sesuai atau belum dan klik tombol "Simpan & Cetak" untuk menyimpan data, mengirim ke server kemenkes dan mencetak general consent.

      Berikut tampilan saat klik lihat form general consent dan cetakan form general consent,

CATATAN:
  1. Pastikan saat proses pengisian, isi terlebih dahulu kolom-kolom yang memiliki tanda bintang merah.
  2. Pasien yang sudah didaftarkan bisa dilayani di menu Tindakan Rawat Darurat.
  3. Form Polis Pasien akan otomatis terisi jika data asuransi pasien sudah ada di menu Asuransi Pasien.
  4. [BPJS] Untuk pasien dengan rujukan, faskes rujukan akan otomatis terisi dan data yang diambil didapatkan data dari web   service   BPJS.   Dengan   syarat   sudah   dilakukan   mapping   di menu Faskes atau sudah Bridging.
  5. Format Cetakan Form General Consent bisa disesuaikan di menu Setting > Rekam Medis > Master Berkas EMR

Terimakasih telah membaca artikel kami, jika ada yang kurang jelas maka Anda dapat menghubungi customer service kami sesuai SLA.


    • Related Articles

    • Menu Tindakan Rawat Darurat

      Apply To : Trustmedis Suite Setelah pasien daftarkan di menu Pendaftaran Rawat Darurat, Anda bisa melanjutkan proses pelayanan pasien di menu Tindakan Rawat Darurat. Anda dapat masuk ke menu Rawat Darurat > Front Office > Tindakan Rawat Darurat. Cari ...
    • Menu Pembatalan Rawat Darurat

      Apply To : Trustmedis Suite Pada menu Pembatalan Rawat Darurat ini Anda bisa dengan mudah melakukan pembatalan pulang pasien yang sudah dipulangkan. Untuk melakukan batal pulang pasien, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut : 1. Masuk ke menu ...
    • Menu Pendaftaran Rawat Inap

      Apply To : Trustmedis Suite, Trustmedis Beauty Pada menu Pendaftaran Rawat Inap, Anda bisa dengan mudah mendaftarkan pasien yang belum memiliki nomor rekam medis, ataupun yang sudah memiliki nomor rekam medis. Mendaftarkan Pasien Baru NON BPJS ...
    • Menu Pendaftaran Rawat Jalan

      Apply To : Trustmedis Suite, Trustmedis Clinic Pada menu Pendaftaran Rawat Jalan ini Anda bisa dengan mudah mendaftarkan pasien yang belum ataupun yang sudah memiliki nomor rekam medis pada faskes Anda. Mendaftarkan Pasien Baru NON BPJS Mendaftarkan ...
    • Menu Pelayanan Askep IGD

      Apply To : Trustmedis Clinic, Trustmedis Suite Menu Pelayanan Askep IGD ini digunakan untuk menginputkan atau mencatat data asuhan yang diberikan kepada pasien oleh perawat faskes selama pelayanan. Asuhan keperawatan dapat digunakan untuk pasien yang ...