Menu Tata Tertib digunakan untuk menambahkan tata tertib perusahaan yang berlaku. Untuk menambahkan data master tata tertib, ikuti langkah berikut ini :
- Masuk ke menu Setting > Kepegawaian > Master Tata Tertib
Klik tombol Tambah

Isikan Nomor Pasal Pastikan hanya mengisi dengan angka saja
Isikan Ayat dari pasal tersebut Pastikan hanya mengisi dengan angka saja
Isikan Isi Pasal yang menjelaskan pasal tersebut
Pastikan untuk klik Aktif agar data dapat digunakan di aplikasi
Jika data sudah selesai diisi, klik tombol Simpan
Maka data master tata tertib sudah berhasil dibuat dan akan muncul pada kolom nomor pasal yang ada di
menu Kepegawaian > Transaksi > Surat Peringatan