Berikut ini adalah langkah dari sub menu Setting Fee Dokter:
Keterangan :
Tombol ini digunakan untuk menambah data.
Tombol ini digunakan untuk merubah data.
Tombol ini digunakan untuk menghapus atau membatalkan data.
Kolom diatas ini digunakan untuk memfilter berdasarkan nama Pegawai (dokter)
Kolom diatas ini digunakan untuk memfilter berdasarkan nama unit
Kolom diatas ini digunakan untuk memfilter berdasarkan kelas
Kolom diatas ini digunakan untuk memfilter berdasarkan jenis bayar
Kolom diatas ini digunakan untuk memfilter berdasarkan Jenis Perhitungan
Kolom diatas ini digunakan untuk memfilter berdasarkan nama tindakan/penunjang
Tombol ini digunakan untuk memuat ulang data.
Tombol diatas ini untuk menampilkan buku petunjuk bagi pengguna.
Berikut ini adalah langkah penggunaan dari sub menu Setting Fee Dokter :
Sedangkan jenis bayar selain “Umum” seperti asuransi, bpjs, dan lainnya, maka jenis perhitungan yang muncul adalah :
Keterangan :
Pada jenis bayar terdapat pilihan umum dan non umum. Umum adalah pasien yang melakukan pembayaran jasa dokter secara mandiri tanpa bpjs maupun asuransi. Sedangkan Non Umum adalah pasien yang melakukan pembayaran jasa dokter menggunakan bpjs atau asuransi lainnya.
Unit berisi tentang pengaturan data unit kerja BPJS yang berlaku di faskes.
Kelas menjelaskan tentang tingkatan fasilitas sesuai kelas yang dipilih.
Opsi pelaksana dapat dipilih dari pegawai dan fungsional. Perbedaannya adalah pegawai adalah nama dokter yang telah tercatat menjadi pegawai, sedangkan fungsional adalah dokter yang memiliki profesi spesialis seperti dokter konsultan, dokter gigi, dan lainnya.
Pilihan nama dokter atau fungsional yang dapat dipilih sesuai pilihan pada opsi pelaksana.
Status dari nama dokter yang dipilih saat menginputkan nama dokter pada field dokter.
Dropdown yang tampil sesuai dengan jenis bayar
> Jenis Tindakan : Perhitungan jenis tindakan dapat memilih tindakan atau penunjang yang diambil dari master layanan dan tarif → tindakan dan tarif layanan (tindakan), dan penunjang dan tarif layanan (penunjang).
> Tindakan/Penunjang : Jenis tindakan ataupun penunjang yang dipilih akan muncul pada pilihan combobox
> Opsi Nilai :
Ketika memilih opsi prosentase, fee dokter dapat diperoleh dari jasa “pelayanan atau tarif tindakan” (master tarif dan tindakan)
> Checklist Ikutkan Kehadiran atau Ikutkan Visite
> Field Per pasien/hari : apabila memilih pasien maka fee dokter dihitung berdasarkan akumulasi pasien yang ditangani, namun apabila memilih hari maka fee kehadiran dokter dalam satu hari tersebut yang dihitung, faktor lain diabaikan. Default pada field ini adalah “hari”.
> Nominal fee : nilai fee yang diperoleh dokter dari pilihan pasien atau hari
Eg: pilih pasien : dokter menangani 5 pasien → 5 x 100.000 = 500.000
Pilih hari : Dalam 1 hari tersebut, meskipun dokter menangani pasien 5 orang tanpa tindakan maka tetap dihitung Rp 100.000,00
Note : Apabila penanganan pasien memerlukan tindakan maka, pada jenis perhitungan tindakan, Anda bisa checklist (v) Ikutkan Kehadiran, nantinya akan terakumulasi perhitungan kehadiran + tindakan
Keterangan :
> Jenis Perhitungan : Visite
> Nominal Fee : nilai fee yang diperoleh dokter dari jenis tindakan visite (master tindakan dan tarif layanan)
> Maksimum Visite : batas harian jenis tindakan visite yang dihitung
Jenis Perhitungan Bedah (Umum) dengan Persentase
Jenis Perhitungan Bedah (Non Umum eg: BPJS) dengan Prosentase
Keterangan :
> Tindakan Operasi : memilih beberapa data tindakan OK yang tertampil secara dropdown (master tindakan dan tarif layanan → Unit Obgyn)
>Opsi Nilai :
Nilai prosentase bisa diisi sesuai kebutuhan dan pembagiannya harus sama antara dokter dan RS dengan total 100%. Eg : 30% RS, dan 70 % dokter, maka diisi pada field diatas adalah 70.
Note :
> Dari ? : Bisa memilih antara jasa pelayanan ataupun dari tarif tindakan
> Prosentase : Nilai prosentase yang diberikan untuk jasa dokter.
> Maksimal Fee : Nilai jasa maksimal yang diterima. Apabila melebihi, akan otomatis menghitung dengan menggunakan nilai batas atas.
> Minimal Fee : Nilai jasa maksimal yang diterima. Apabila melebihi, akan otomatis menghitung dengan menggunakan nilai batas atas.
> Jumlah Pelaksana : jumlah pelaksana yang melakukan tindakan bedah.
> Pembagian Remunerasi : Pembagian jasa tindakan bedah sesuai dengan prosentase masing-masing pelaksana. Nilai prosentase pada pembagian remunerasi ini dapat diberikan nilai 100% hanya untuk 1 (satu) bagian saja.
Opsi nilai ini menggunakan nilai fix atau pasti. Eg : 1.000.000.
Jenis Perhitungan Bedah dengan Nilai Tetap
> Nominal Fee : nilai fee yang diperoleh dokter dari jenis tindakan bedah (master tindakan dan tarif layanan)
Jenis perhitungan ini, hanya muncul apabila memilih jenis bayar non umum, dikarenakan apabila menggunakan jenis bayar misalkan bpjs, akan diklaim untuk seluruh tindakan (pelayanan), bukan pertindakan.
Keterangan :
> Opsi Nilai :
Fee jasa dokter yang diperoleh dari pembagian prosentase untuk dokter dan RS yang diambil dari tarif klaim.
> Dari ? : Fee jasa dokter untuk jenis perhitungan pelayanan diambil dari tarif klaim yang sudah dikurangi dari nilai harga obat, nilai BHP, nilai penunjang medis dan juga nilai diskon.
> Prosentase : Nilai prosentase yang diberikan untuk jasa dokter.
> Maksimal Fee :Nilai jasa maksimal yang diterima. Apabila melebihi, akan otomatis menghitung dengan menggunakan nilai batas atas.
> Minimal Fee : Nilai jasa minimal yang diterima. Apabila kurang dari batas bawah, akan otomatis menghitung dengan menggunakan nilai batas bawah.
> Checklist Ikutkan Kehadiran atau Ikutkan Visite
Catatan : Harap diperhatikan batas generate pada pengaturan remunerasi, bila hasil generate melebihi batas yang ditentukan maka pada saat generate akan tampil Notifikasi Warning, seperti pada gambar dibawah ini